BLOG PPS DESA RAKSASARI ------------- INGAT PILEG PILPRES HARI RABU 17 APRIL 2019 ------------ PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH ------------- HARI RABU, 17 OKTOBER 2018 DILAKSANAKAN GMHP SERENTAK-CEK SERENTAK DPTHP-1 ---------- GUNAKAN HAK PILIH ANDA DENGAN CERDAS ---------- PILIHLAH PEMIMPIN YANG TERBAIK

Thursday, January 18, 2018

JENIS FORMULIR UNTUK COKLIT


Jenis Formulir dalam Pemutakhiran Data Pemilih 


PPS RAKSASARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan berbagai jenis formulir dalam pemutakhiran data pemilih, untuk pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 Juni 2017.
Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dijelaskan ada berbagai model formulir.
Pada Pasal 3 ayat 1 ketentuan itu dijelaskan, bahwa formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, terdiri dari formulir:
a. Model A-KWK merupakan Daftar Pemilih;
b. Model A.A-KWK merupakan Daftar Pemilih Baru;
c. Model A.A.1-KWK merupakan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih;
d. Model A.A.2-KWK merupakan Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian;
e. Model A.A.3-KWK merupakan Laporan Hasil Coklit PPDP;
f. Model A.B-KWK merupakan Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran;
g. Model A.B.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan;
h. Model A.B.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan;
i. Model A.C-KWK merupakan Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik;
j. Model A.C.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Desa/Kelurahan;
k. Model A.C.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Kecamatan;
l. Model A.C.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Kabupaten/Kota;
m. Model A.C.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Provinsi;
n. Model A.1-KWK merupakan Daftar Pemilih Sementara;
o. Model A.1.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota;
p. Model A.1.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi;
q. Model A.1.A-KWK merupakan Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS;
r. Model A.2-KWK merupakan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan;
s. Model A.2.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan
t. Model A.2.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kecamatan;
u. Model A.3-KWK merupakan Daftar Pemilih Tetap;
v. Model A.3.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten/Kota;
w. Model A.3.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi;
x. Model A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan;
y. Model A.5-KWK merupakan Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan); dan
z. Model A.Tb-KWK merupakan Daftar Pemilih Tambahan
Pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan, bahwa Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.(Andi Kuswandi, S.IP)

No comments:

Post a Comment