Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts
Tuesday, February 26, 2019
Wednesday, October 3, 2018
Tuesday, October 2, 2018
Friday, January 19, 2018
PPS RAKSASARI SIAP MENCOKLIT
INGAT !!!!!
Mulai tanggal 20 Januari 2018 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi semua rumah warga untuk melakukan COKLIT, yaitu :
1. mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
2. memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan
3. mencoret pemilih yang telah meninggal.
4. mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
5. mencoret pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status TNI atau POLRI.
6. mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
7. mencoret data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya,
8. mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
9. mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
10. mencatat pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
11. mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Tunggu kedatangan mereka ya....,
dan sampaikan data anda dan keluarga untuk "DAFTAR PEMILIH BERKUALITAS"
Yuk Sebarkan !!!
#kpuMelayani
#kpuMencoklit
#datapemilihberkualitas
#pilgubjabarsemarak
#pilkadaserentakgembira
#kpukabtasikmalaya
#ppkkecamatantaraju
#ppsdesaraksasari
Mulai tanggal 20 Januari 2018 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi semua rumah warga untuk melakukan COKLIT, yaitu :
1. mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
2. memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan
3. mencoret pemilih yang telah meninggal.
4. mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
5. mencoret pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status TNI atau POLRI.
6. mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
7. mencoret data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya,
8. mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
9. mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
10. mencatat pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
11. mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Tunggu kedatangan mereka ya....,
dan sampaikan data anda dan keluarga untuk "DAFTAR PEMILIH BERKUALITAS"
Yuk Sebarkan !!!
#kpuMelayani
#kpuMencoklit
#datapemilihberkualitas
#pilgubjabarsemarak
#pilkadaserentakgembira
#kpukabtasikmalaya
#ppkkecamatantaraju
#ppsdesaraksasari
Thursday, January 18, 2018
JENIS FORMULIR UNTUK COKLIT
Jenis Formulir dalam Pemutakhiran Data Pemilih
PPS RAKSASARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan berbagai jenis formulir dalam pemutakhiran data pemilih, untuk pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 Juni 2017.
Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dijelaskan ada berbagai model formulir.
Pada Pasal 3 ayat 1 ketentuan itu dijelaskan, bahwa formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, terdiri dari formulir:
a. Model A-KWK merupakan Daftar Pemilih;
b. Model A.A-KWK merupakan Daftar Pemilih Baru;
c. Model A.A.1-KWK merupakan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih;
d. Model A.A.2-KWK merupakan Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian;
e. Model A.A.3-KWK merupakan Laporan Hasil Coklit PPDP;
f. Model A.B-KWK merupakan Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran;
g. Model A.B.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan;
h. Model A.B.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan;
i. Model A.C-KWK merupakan Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik;
j. Model A.C.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Desa/Kelurahan;
k. Model A.C.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Kecamatan;
l. Model A.C.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Kabupaten/Kota;
m. Model A.C.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Provinsi;
n. Model A.1-KWK merupakan Daftar Pemilih Sementara;
o. Model A.1.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota;
p. Model A.1.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi;
q. Model A.1.A-KWK merupakan Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS;
r. Model A.2-KWK merupakan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan;
s. Model A.2.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan
t. Model A.2.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kecamatan;
u. Model A.3-KWK merupakan Daftar Pemilih Tetap;
v. Model A.3.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten/Kota;
w. Model A.3.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi;
x. Model A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan;
y. Model A.5-KWK merupakan Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan); dan
z. Model A.Tb-KWK merupakan Daftar Pemilih Tambahan
a. Model A-KWK merupakan Daftar Pemilih;
b. Model A.A-KWK merupakan Daftar Pemilih Baru;
c. Model A.A.1-KWK merupakan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih;
d. Model A.A.2-KWK merupakan Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian;
e. Model A.A.3-KWK merupakan Laporan Hasil Coklit PPDP;
f. Model A.B-KWK merupakan Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran;
g. Model A.B.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Desa/Kelurahan;
h. Model A.B.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Kecamatan;
i. Model A.C-KWK merupakan Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik;
j. Model A.C.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Desa/Kelurahan;
k. Model A.C.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Kecamatan;
l. Model A.C.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Kabupaten/Kota;
m. Model A.C.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik Provinsi;
n. Model A.1-KWK merupakan Daftar Pemilih Sementara;
o. Model A.1.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten/Kota;
p. Model A.1.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi;
q. Model A.1.A-KWK merupakan Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap DPS;
r. Model A.2-KWK merupakan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan;
s. Model A.2.1-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa/Kelurahan
t. Model A.2.2-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kecamatan;
u. Model A.3-KWK merupakan Daftar Pemilih Tetap;
v. Model A.3.3-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten/Kota;
w. Model A.3.4-KWK merupakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi;
x. Model A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan;
y. Model A.5-KWK merupakan Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan); dan
z. Model A.Tb-KWK merupakan Daftar Pemilih Tambahan
Monday, December 11, 2017
PPDP Wajib door to door
Untuk Pilkada 2018, PPDP Mesti Serahkan Laporan Hasil Coklit

Untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan sejumlah peraturan baru di Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya yakni menambah tanggung jawab Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan mewajibkan PPDP untuk menyerahkan laporan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
“Ini untuk memastikan agar PPDP bekerja secara optimal. Mereka harus lapor berapa pemilih di 501 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang valid dan tidak ada perubahan,” kata Komisioner KPU RI, Viryan, di Menteng, Jakarta Pusat (30/5).
Selain itu, untuk memastikan PPDP bekerja dengan benar, KPU RI juga akan mengadakan kegiatan uji petik. KPU akan mengirim petugas untuk mengambil sampel guna memastikan PPDP bekerja secara door to door.
“Ada info mereka gak bekerja dengan benar, yaitu coklit dilakukan di atas meja, tidak door to door. Maka, dari uji petik itu kita akan tau seberapa efektif mereka bekerja,” tukas Viryan.
KPU berharap proses coklit di Pilkada 2018 berjalan lebih baik.
Monday, November 20, 2017
Tahapan Krusial Pilgub Jabar
![]() |
|
Taraju – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dimulai sejak September 2017. Tahapan tersebut bersamaan dengan Pilkada Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Namun menurut Komisioner KPU, Agus Rustandi, tahapan Pilkada yang krusial baru saja akan dihadapi November ini. Hal tersebut dikemukakan dalam rapat dan simulasi penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana KPU, Kamis, (15/11/2017).
“Kita akan segera memasuki tahap-tahap krusial dari tugas kita sebagai penyelenggara. Paling tidak tahapan krusial yang akan kita hadapi nanti sekitar 5 atau 6 tahapan,” kata Agus dihadapan Kabag/Kasubag Teknis dan Hukum dari 27 Kab/Kota di Jawa Barat.
Kepala Divisi Hukum KPU Jabar ini menambahkan, tahap krusial pertama adalah penyerahan berkas calon Gubernur dan Wagub jalur independen ke KPU 22 hingga 26 November 2017. Pada tahapan ini, KPU dan semua penyelenggara harus siap melakukan tugas yang membutuhkan tenaga ekstra, yakni melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang mencapai lebih dari 2,1 juta salinan fotocopy e-KTP.
“Kita bekerja kurang lebih dua bulan ke depan untuk melakukan pemeriksaan berkas tersebut,” katanya.
Tahapan selanjutnya yang butuh perhatian adalah pemutakhiran data pemilih. Pada tahapan ini, Agus menginstruksikan KPU di kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada PPS agar merekrut tenaga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berkualitas, netral dan berpengalaman. PPDP yang akan direkrut juga harus independen dan berintegritas.
Tahapan krusial yang ketiga, kata Agus, adalah pendaftaran dan penetapan calon yang ikut pilkada serentak. Setelah itu masuk pada tahapan ke empat, yakni kampanye. Sedangkan tahapan pamungkas yang juga menjadi satu paket adalah pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Oleh karena itu, Agus mengajak seluruh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan kinerja dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Lebih penting, kata Agus, adalah menjunjung tinggi semangat independensi, netralitas dan intergritas. Sebab independensi dan netralitas akan menjadi pertaruhan penyelenggara saat menghadapi situasi yang pelik.
Bagi Agus, kunci dari tugas penyelenggara adalah tidak melenceng dari perundang-undangan yang ada. Kemudian dalam mengambil kebijakan KPU Kabupaten/Kota harus melihat secara obyektif, bukan karena subyektivitas. “Jika pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur dan UU maka semua akan bisa menerima dan tidak ada protes-protes. Tugas kita adalah bagaimana mendapatkan Pilkada yang berkualitas,” imbau Agus.*** zeena
sumber ; http://jabar.kpu.go.id/2017/11/kpu-jabar-mulai-masuk-tahap-krusial/
Subscribe to:
Posts (Atom)





