Taraju  –  Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dimulai sejak September 2017. Tahapan tersebut bersamaan dengan Pilkada Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Namun menurut Komisioner KPU, Agus Rustandi, tahapan Pilkada yang krusial baru saja akan dihadapi November ini. Hal tersebut dikemukakan dalam rapat dan simulasi penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana KPU, Kamis, (15/11/2017).
“Kita akan segera memasuki tahap-tahap krusial dari tugas kita sebagai penyelenggara. Paling tidak tahapan krusial yang akan kita hadapi nanti sekitar 5 atau 6 tahapan,” kata Agus dihadapan Kabag/Kasubag Teknis dan Hukum dari 27 Kab/Kota di Jawa Barat.
Kepala Divisi Hukum KPU Jabar ini menambahkan, tahap krusial pertama adalah penyerahan berkas calon Gubernur dan Wagub jalur independen ke KPU 22 hingga 26 November 2017. Pada tahapan ini, KPU dan semua penyelenggara harus siap melakukan tugas yang membutuhkan tenaga ekstra, yakni melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang mencapai lebih dari 2,1 juta salinan fotocopy e-KTP.
“Kita bekerja kurang lebih dua bulan ke depan untuk melakukan pemeriksaan berkas tersebut,” katanya.
Tahapan selanjutnya yang butuh perhatian adalah pemutakhiran data pemilih. Pada tahapan ini, Agus menginstruksikan KPU di kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada PPS agar merekrut tenaga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berkualitas, netral dan berpengalaman. PPDP yang akan direkrut juga harus independen dan berintegritas.
Tahapan krusial yang ketiga, kata Agus, adalah pendaftaran dan penetapan calon yang ikut pilkada serentak.  Setelah itu masuk pada tahapan ke empat, yakni kampanye. Sedangkan tahapan pamungkas yang juga menjadi satu paket adalah pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Oleh karena itu, Agus mengajak seluruh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan kinerja dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Lebih penting, kata Agus, adalah menjunjung tinggi semangat independensi, netralitas dan intergritas. Sebab independensi dan netralitas akan menjadi pertaruhan penyelenggara saat menghadapi situasi yang pelik.
Bagi Agus, kunci dari tugas penyelenggara adalah tidak melenceng dari perundang-undangan yang ada. Kemudian dalam mengambil kebijakan KPU Kabupaten/Kota harus melihat secara obyektif, bukan karena subyektivitas. “Jika pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur dan UU maka semua akan bisa menerima dan tidak ada protes-protes. Tugas kita adalah bagaimana mendapatkan Pilkada yang berkualitas,” imbau Agus.*** zeena
sumber ; http://jabar.kpu.go.id/2017/11/kpu-jabar-mulai-masuk-tahap-krusial/